Sebagai respon terhadap situasi darurat wabah COVID-19, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang menetapkan hal-hal sebagai berikut:
A. PEMBELAJARAN DAN KURIKULUM
(1) Pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
(2) Pembelajaran daring/ jarak jauh seyogyanya difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus Corona dan wabah Covid-19.
(3) Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
(4) Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna, tanpa perlu memberi skor/nilai kuantitatif.
proses KBM yang dialihkan secara mandiri di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2020.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 1, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
(3) Ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan KBM daring dimaksud tidak boleh dilakukan secara berkelompok disalah satu tempat (tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok), serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, maupun tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik, sehingga salah satu tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dapat diwujudkan.
(4) Dengan ditetapkannya penyelenggaraan KBM daring dan sebagai salah satu bentuk empati sosial, maka kegiatan yang terdapat interaksi fisik diminta untuk dibatalkan antara lain : study tour, prakerin, kemah/kepramukaan, wisuda/ pelepasan lulusan, in house training, seminar, dan ekstrakurikuler lainnya.
D. KELULUSAN
(1) Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang dilaksanakan sebelum keluarnya surat edaran ini.
(2) Ujian Sekolah dalam bentuk penugasan, portofolio, dan bentuk lain yang memenuhi poin (D.1) tetap dapat dilaksanakan.
(3) Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
(4) Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa, dan sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah mengikuti poin-poin sebagai berikut:
(a) Kelulusan SD berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester I); nilai kelas 6 semester kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
(b) Kelulusan SMP berdasarkan nilai Semester I s.d. V (dan paruh pertama Semester VI); nilai Semester Genap Kelas 9 dan 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
E. KENAIKAN KELAS
(1) Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah melakukan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
(2) Ujian Akhir Semester dapat dilakukan dalam bentuk penugasan, portofolio, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
(3) Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
F. PPDB
(1) PPDB Jalur Prestasi menggunakan
(a) Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir (Semester VI s.d. XI untuk SD; dan Semester I s.d. V untuk SMP
(b) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
(2) Dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
G. PELAKSANAAN WORK FROM HOME
(1) Pelaksanaan Work From Home (WFH) harus dimaknai sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 sehingga Guru, Tenaga Kependidikan, dan tenaga administrasi/ karyawan benar-benar melakukan
aktifitas kedinasannya dari rumah masing-masing.
(2) Mengingat satuan pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalisasi ijazah, dll) dan juga menjaga/memelihara aset sekolah, maka Kepala Sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional , diutamakan untuk layanan publik, petugas kebersihan dan petugas kemanan. Pelaksanaan piket dimaksud wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan.
H. PENGAMANAN ASET SEKOLAH
Kepala Sekolah bertanggungjawab atas pengamanan aset sekolah, dan untuk melaksanakan tanggungjawab dimaksud Kepala Sekolah dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, dan apabila dipandang perlu wajib melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang (POLRI di wilayah setempat).
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.