Edaran Disdikbudpora Kab. Semarang COVID-19 untuk ASN Libur Sampai 21 April 2020


Assalamu'alaikum wr. wb.

Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth. Wali murid SMPN 1 Kaliwungu Kab. Semarang.

Berdasarkan Surat Edaran Disdikbudpora Kab. Semarang No: 800/700 tentang "Edaran COVID-19 untuk ASN" maka kami menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Libur diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.
  2. Kegiatan Belajar Mengajar siswa dilaksanakan secara online melalui melalui WhatsApp Group dan Google Classroom.


Beberapa hal, yang kami mohon dari bapak/Ibu wali murid di rumah:

  1. Untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah (study wisata, mudik dan kegiatan di tempat keramaian, dll).
  2. Menjaga kesehatan diri dan lingkungan (biasakan setelah dan sebelum beraktifitas untuk mencuci tangan).
  3. Memantau kegiatan anak-anak di rumah (untuk meminimalisir pertemuan dengan banyak orang).
  4. Aktif membuka pembelajaran/penugasan yg diberikan oleh guru secara online melalui WhatsApp Group dan Google Classroom.
  5. Memberi pengawasan dalam belajar dan dukungan berupa pembelian paket data internet, sehingga anak-anak bisa mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan tugas-tugas online, karena masih banyak yang tidak aktif mengikuti pembelajaran online.


Tugas-tugas akan diperiksa oleh Guru mata pelajaran masing-masing dan selanjutnya akan diambil sebagai nilai tugas dan harian siswa.

Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Semarang, 07 April 2020
Kepala Sekolah
SMPN 1 Kaliwungu

Ttd

Joko Purwadi, S.Pd, M.Pd

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget