Berdasarkan Surat Edaran Disdikbudpora Kab. Semarang 800/760.A tertanggal 15 April 2020 "Edaran COVID-19 untuk ASN" maka kami menetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Libur diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020.
- Kegiatan Belajar Mengajar siswa dilaksanakan secara online melalui melalui WhatsApp Group dan Google Classroom.
- Untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah (study wisata, mudik dan kegiatan di tempat keramaian, dll).
- Menjaga kesehatan diri dan lingkungan (biasakan setelah dan sebelum beraktifitas untuk mencuci tangan).
- Memantau kegiatan anak-anak di rumah (untuk meminimalisir pertemuan dengan banyak orang).
- Aktif membuka pembelajaran/penugasan yg diberikan oleh guru secara online melalui WhatsApp Group dan Google Classroom.
- Memberi pengawasan dalam belajar dan dukungan berupa pembelian paket data internet, sehingga anak-anak bisa mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan tugas-tugas online, karena masih banyak yang tidak aktif mengikuti pembelajaran online.
Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.