Edaran Disdikbudpora Kab. Semarang Tentang Perpanjangan Libur Efek Covid-19


Berdasarkan Surat Edaran Disdikbudpora Kab. Semarang 800/760.A tertanggal 15 April 2020 "Edaran COVID-19 untuk ASN" maka kami menetapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Libur diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020.
  2. Kegiatan Belajar Mengajar siswa dilaksanakan secara online melalui melalui WhatsApp Group dan Google Classroom.
Beberapa hal, yang kami mohon dari bapak/Ibu wali murid di rumah:
  1. Untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah (study wisata, mudik dan kegiatan di tempat keramaian, dll).
  2. Menjaga kesehatan diri dan lingkungan (biasakan setelah dan sebelum beraktifitas untuk mencuci tangan).
  3. Memantau kegiatan anak-anak di rumah (untuk meminimalisir pertemuan dengan banyak orang).
  4. Aktif membuka pembelajaran/penugasan yg diberikan oleh guru secara online melalui WhatsApp Group dan Google Classroom.
  5. Memberi pengawasan dalam belajar dan dukungan berupa pembelian paket data internet, sehingga anak-anak bisa mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan tugas-tugas online, karena masih banyak yang tidak aktif mengikuti pembelajaran online.
Tugas-tugas akan diperiksa oleh Guru mata pelajaran masing-masing dan selanjutnya akan diambil sebagai nilai tugas dan harian siswa.

Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget