Informasi PPDB SMP Negeri 1 Kaliwungu
Tahun Pelajaran 2022/2023
A. Persyaratan
Persyaratan Umum (dokumen pendukung diupload)
- Berusia 10 - 15 Tahun pertanggal 1 Juli 2022
- Surat Keterangan Lulus
- Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB)
- Bukti cetak pendaftaran online
- Pas Foto 3x4 (hitam putih)
- Akte Kelahiran
- Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada) , anak ABK wajib di terima di sekolah sesuai dengan zona nya (diunggah)
- Siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dengan 1 jalur saja,
A. Persyaratan Jalur Zonasi
- Bertempat tinggal di dalam wilayah kab. semarang dan sesuai dengan zonasi nya (titik koordinat tempat tinggal siswa)
B. Persyaratan Jalur Afirmasi
- Memiliki kartu/ surat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (di unggah)
C. Persyaratan Jalur Perpindahan
- Memiliki surat penugasan perpindahan orang tua dari instansi terkait, baik pegawai pemerintah maupun swasta (di unggah)
D. Persyaratan Jalur Prestasi
- Nilai rata-rata rapor kelas IV, V, dan VI Semester 1 untuk mata pelajaran kelompok A Kurikulum 2013 (minimal 86).
- Atau memiliki prestasi akademik atau non akademik.
- Jalur ini dapat di pilih oleh siswa yang bertempat tinggal dari dalam maupun luar wilayah Kab. Semarang
FILE/ DOKUMEN YANG DI UNGGAH DALAM BENTUK JPG, PNG ATAU JPEG , UKURAN MAXIMAL 2 MB
B. Jadwal Kabupaten
- Pendaftaran PPDB online: 18 - 20 April 2022
- Analisa/ Seleksi: 21 April 2022
- Pengumuman: 22 April 2022
- Daftar Ulang: 23 April 2022
Seluruh proses di lakukan secara Daring , (pendaftaran, upload berkas, verifikasi berkas, skoring, pengumuman dan daftar ulang)
C. Cara Pendaftaran
- Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.go.id/
- Calon peserta didik login menggunakan username dan password yang didapatkan dari operator sekolah asal, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 5 sekolah sesuai tempat tinggal pada sistem zonasi. Jika tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal.
- Untuk calon peserta didik yang belum memiliki NISN, pendaftaran online dilakukan oleh operator SD/ panitia PPDB.
- Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah, 1 (satu) sekolah negeri sebagai pilihan pertama dan 1 (satu) sekolah negeri atau swasta sebagai pilihan kedua.
- Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a) Bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan (scan/foto telepon genggam)
b) File pas foto 3x4;
c) Akte kelahiran atau surat keterangan lahir dilegalisir lurah/ kepala desa/ pejabat setempat. (scan/foto telepon genggam)
d) Kartu keluarga asli (scan/foto telepon genggam)
e) Surat keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ ABK (scan/foto telepon genggam), jika ada.
f) Bukti berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (jika mendaftar jalur afirmasi).
g) Surat pernyataan dari orang tua/ wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu (jika mendaftar jalur afirmasi). - Pendaftar mengunggah seluruh berkas persyaratan verifikasi pada laman PPDB.
- Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi.
- Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
- Panitia mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat, dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah.
- Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi
- Calon peserta didik yang melakukan perubahan pilihan harus melakukan pendaftaran ulang.
- Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas/ ABK wajib diterima oleh sekolah.
- Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima secara online.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.